Pemulihan, Rehabilitasi,Reintegrasi dan Transformasi Sosial
Keberagaman di masyarakat Indonesia dapat menimbulkan suatu konflik. Salah satu penyebab terjadinya konflik karena tiadanya sikap toleransi dalam masyarakat. Konflik di masyarakat harus dikelola dengan baik agar tidak berlanjut dan menimbulkan kekerasan. Setelah terjadinya konflik, perlu dilakukan upaya untuk mengembalikan keadaan menjadi lebih baik. Dengan demikian hubungan pihak yang konflik pun akan harmonis kembali. Dalam hal ini, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangatlah diperlukan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan pascakonflik oleh pemerintah dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan pascakonflik juga dapat melibatkan masyarakat karena partisipasi masyarakat sangat memengaruhi keberhasilan pemulihan pascakonflik. Dengan demikian, pemulihan pascakonflik dapat berjalan lebih cepat. Pemulihan pascakonflik berhubungan dengan proses rehabilitasi, reintegrasi, dan transformasi sosial. Berikut penjelasan
1. Pemulihan Pascakonflik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, terdapat pemulihan pascakonflik yang artinya suatu kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Peran serta masyarakat dalam pemulihan pascakonflik, meliputi pembiayaan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan dasar bagi korban konflik (berupa pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan pelayanan. psikososial), serta bantuan tenaga dan pikiran.
2. Rehabilitasi
Reintegrasi disebut juga reorganisasi. Reintegrasi, yaitu proses pembentukan norma- norma dan nilai-nilai yang baru agar sesuai dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan. Tujuan dilakukannya reintegrasi adalah untuk membangun kembali integrasi dengan nilal dan norma baru yang lebih relevan dengan masyarakat sehingga tercipta keharmonisan dan keserasian dalam masyarakat yang bersifat multikultural. Dalam proses reintegrasi, diperlukan cara-cara untuk mengatasi konflik, baik secara preventif maupun represif. Berikut penjelasannya.
a. Pemulihan psikologis korban konflik dan pelindungan kelompok rentan.
b. Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.
c. Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian.
d. Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.
e. Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat.
f. Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan.
g. Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
h. Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan.
I. Peningkatan pelayanan kesehatan anak.
J. Pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik
3. Reintegrasi
Reintegrasi atau reorganisasi adalah proses pembentukan norma-norma dan nilal-nilal yang baru agar sesuai dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan. Reintegrasi bertujuan untuk membangun kembali integrasi dengan nilai dan norma baru yang lebih relevan dengan masyarakat sehingga akan tercipta keharmonisan dan keserasian di antara para kelompok masyarakat yang bersifat multikultural.
Dalam proses reintegrasi, diperlukan cara-cara mengatasi konflik yang pernah terjadi dan upaya untuk mencegah kembali terjadinya konflik sebagai berikut.
a.Upaya Secara Preventif
Upaya secara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat. Adapun upaya preventif yang dapat dilakukan sebagai berikut.
1) Menetapkan kurikulum pendidikan.
2) Memberikan pendidikan multikultural.
3) Menyikapi perbedaan secara lebih terbuka.
4) Mengembangkan kesadaran sosial dan peranan individu.
5) Mau dan bersedia untuk hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat atau kelompok lain.
6) Menanamkan semangat kebersamaan sebagai satu kesatuan bangsa yang multikultural.
7) Menjaga keharmonisan yang dapat digali dari kearifan budaya yang diambil tiap bbudaya
b. Upaya Secara Represif Upaya represif adalah tindakan pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya konflik Adapur upaya represif yang dapat dilakukan sebagai berikut.
1) MMengembangkan multikulturalisme
2) Meninggalkan sikap primordialisme.
3) Membuat undang-undang kesamaan derajat.
4) Saling menghargai dan toleransi,
5) Mengembangkan nasionalisme.
6) Meneguhkan penggunaan alat-alat pemersatu bangsa.
7) Menyelesaikan konflik secara akomodatif.
8) Menegakkan supremasi hukum.
9) Mengakui identitas budaya lain.
10) Memperkuat semangat in group, namun juga tidak antipati group.
11) Menetapkan otonomi daerah.
12) Menerima perubahan kondisi sosial secara tenang dan kritis.
4. Transformasi Sosial
arti transformasi sosial terdiri atas dua kata, yaitu transformasi dan sosial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata transformasi memiliki arti perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya), sedangkan sosial berarti berkenaan dengan masyarakat. Jadi, transformasi sosial merupakan perubahan yang berkaitan dengan masyarakat. Terjadinya perubahan dalam masyarakat diakibatkan oleh beberapa hal, seperti peningkatan ekonomi, terjadinya perang, kekacauan politik, dan konflik di masyarakat. Transformasi sosial juga mengacu pada proses perubahan yang terjadi pada nilai, norma, hubungan, dan stratifikasi sosial pada masyarakat. Transformasi sosial juga memengaruhi pola interaksi di dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar