Peran Mediasi dan Pihak Ketiga dalam Penyelesaian Konflik

sumber:m.klikdokter.com


  Terkadang sebuah konflik yang terjadi di masyarakat tidak dapat dengan mudah terselesaikan. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran dari pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik tersebut. Mediasi merupakan salah satu jalan untuk menyelesaikan sebuah konflik. Seorang mediator diperlukan dalam negosiasi untuk menghilangkan kebuntuan dalam mencapai penyelesaian konflik. Menurut Zartman dan Rasmussen (1997), keadaan buntu dalam sebuah konflik membuat pihak yang saling bertikal berpandangan bahwa mereka tidak bisa menang dengan berperang, tetapi tidak juga memiliki kecenderungan untuk mencari perdamaian. Oleh sebab itu, diperlukan penyelesaian konflik salah satunya dengan cara mediasi.

   Mediasi merupakan suatu bentuk intervensi pihak ketiga dalam konflik. Mediasi bertujuan untuk membawa konflik pada suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan konsisten dengan kesepakatan tersebut. Medias merupakan upaya menyelesaikan konflik secara damal, yaitu bersifat tidak memaksa (noncoerceive) dan tidak memakai kekerasan (nonviolence). Mediasi bersifat sukarela dan mereka harus diterima oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik. Hal ini menurut Harris and Reilly (2000) biasa dikenal dengan kenetralan pihak ketiga. Netral di sini bukan hanya sekedar tidak memihak, akan tetapi juga bersih dari kepentingan-kepentingan pribadi. Berbeda dengan arbitrase, di mana penyelesaian masalahnya menggunakan pihak

ketiga dan pihak ketiga ini berperan dalam mengambil keputusan secara mengikat. Artinya,harus ditaati oleh semua pihak yang berkonflik. Penyelesalan konflik dengan jalan arbitrase memang mungkin lebih cepat diusahakan, akan tetapi biasanya cenderung tidak lestari. Terlebih jika keputusan tersebut merugikan salah satu pihak.

   Penyelesaian konflik melalui mediasi merupakan cara intervensi di mana mediator (fasilitator) dalam konflik ini mendapat kepercayaan dari pihak yang berkonflik. Untuk mencapai tujuannya, mediasi harus membuat penerimaan menjadi mungkin bagi para penasihat dalam konflik. Akan tetapi, mediator seringkali menemui penolakan awal dari pihak-pihak yang berkonflik. Oleh karena itu, usaha diplomasi awal haruslah mempersuasi pihak-pihak dengan nilai dari pelayanan mereka sebelum proses mediasi dimulai.

   Sebagai upaya penyelesaian konflik, seorang mediator dapat menggunakan tiga model, yaitu komunikasi, formulasi, dan manipulasi. Komunikasi dilakukan ketika mediasi terjadi tanpa adanya keinginan untuk menang sehingga dalam hal ini mediator bertugas sebagai komunikator untuk menjembatani kepentingan masing-masing pihak. Akan tetapi, jika terjadi perselisihan dalam mediasi, mediator dapat menggunakan model kedua, yaitu dengan melakukan formulasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik yang mungkin saja terjadi. Adapun manipulasi dilakukan apabila pihak-pihak yang berkonflik saling berselisih dalam) taraf yang ekstrim. Seorang mediator harus paham betul ketiga model tersebut sehingga dapat menerapkannya sesuai tingkat permasalahan yang dihadapi.

sumber:buku sosiologi

   Berdasarkan bagan di atas, dapat dijelaskan bahwa pada dasarya, asal-usul mediasi, yaitu terjadinya interaksi antara dua atau lebih pihak yang mungkin bersengketa, negosiator. atau pihak yang berinteraksi yang hubungannya dapat ditingkatkan oleh intervensi mediator. Dalam berbagai kondisi (faktor-faktor penentu mediasi), kelompok-kelompok/ atau pihak yang bersengketa memutuskan untuk mencari bantuan dari pihak ketiga agar permasalahan yang dihadapi lekas mendapat jalan keluar. Setelah pihak ketiga bersedia untuk menengahi, mediasi pun dapat dilakukan. Selama mediasi berlangsung, pihak ketiga memilih dari sejumlah pendekatan yang tersedia dan dipengaruhi oleh berbagai faktor (penentu pendekatan), seperti lingkungan, pelatihan mediator, karakteristik bersengketa, dan sifat konflik. Jika mediasi sudah terlaksana dengan baik, keputusan dikembalikan kepada pihak yang berkonflik. Mediator tidak bisa berperan sebagai pengambil keputusan secara mengikat. la hanya sebatas memfasilitasi dan menengahi agar konflik dapat terselesaikan. Adapun tugas seorang mediator, antara lain mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan dalam proses mediasi, dan mendorong para pihak untuk mencari berbagai pilihan penyelesaian  yang terbaik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANFAAT TEKNOLOGI DIERA GLOBALISASI

KEMAJUAN TEKNOLOGI DAN POLA HIDUP MANUSIA DALAM PERSPEKTIF SOSIAL BUDAYA

Pengertian Teknologi Menurut Para Ahli

Pemulihan, Rehabilitasi,Reintegrasi dan Transformasi Sosial

Menggali Potensi Luas Teknologi: Inovasi yang Menerobos Batasan

DISINTEGRASI SOSIAL SEBAGAI DAMPAK KONFLIK YANG MENGAKIBATKAN KEKERASAN

Kuliner Di Indonesia

Google meluncurkan saingan ChatGbt

TEKNOLOGI